
Pemilu/Pilkada adalah sarana perwujudan Kedaulatan Rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil untuk menghasilkan pemimpin/wakil rakyat yang aspiratif, berkualitas dan bertanggung jawab dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, begitu juga untuk pemilih pemula juga peran aktif dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat tahun 2024.
Melalui Program Perekaman Pembuatan Kartu Tanda Penduduk serta Sosialisasi Pemilih Pemula yang diadakan oleh Dinas Dukcapil Lombok Timur pada hari Senin, (09/09/2024) bertempat di ruang Rupatama pukul 07.30 WITA hingga selesai diharapkan bermanfaat bagi para Pemilih Pemula siswa siswi SMK Negeri 1 Selong dalam menggunakan hak pilihnya dan bisa menciptakan suasana yang kondusif serta mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah tersebut.
Adapun syarat untuk menjadi Pemilih Pemula antara lain; genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el.
SMK Bisa Hebat Luar Biasa.
Majulah Sekolah ku Jayalah Selalu
#smkpusatkeunggulan #SMKHebatSMKBisa #smeksasel #smkn1selong #KPUMelayani #PemilihCerdasPemimpinBerkualitas